Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) menerbitkan peringatan mengenai Pluggle, Inc., dan meminta publik untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi di situs web tersebut.

Pluggle, yang dikenal sebagai situs web "iklan", mewajibkan anggotanya untuk mendaftar melalui tautan sponsor dan membeli kode aktivasi seharga Php1,000 melalui akun mereka menggunakan bitcoin atau melalui anggota atau pemimpin lainnya. Namun, SEC menyatakan bahwa Pluggle Inc., meskipun terdaftar sebagai perusahaan di kantornya, "tidak berwenang untuk melakukan penggalangan investasi dari publik karena belum memperoleh izin atau perizinan yang diperlukan dari Komisi sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8 dan 12 Kode Regulasi Sekuritas (SRC)."
Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) juga mencatat bahwa para dealer, broker, dan agen Pluggle, Inc. yang meyakinkan orang lain untuk berinvestasi atau melakukan penggalangan dana melalui internet "dapat dituntut secara hukum dan dipidana sesuai Pasal 28 Undang-Undang Regulasi Efek serta dikenai denda maksimal lima juta peso (Php5.000.000,00) atau hukuman penjara selama dua puluh satu (21) tahun, atau keduanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 SRC."
Sama halnya berlaku bagi orang-orang (bukan dealer) yang mengundang atau merekrut orang lain untuk bergabung atau berinvestasi di situs web tersebut "dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atau dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dalam kasus SEC vs. Oudine Santos (G.R. No. 195542, 19 Maret 2014)."
Sumber: SEC
May nag dedefend nito sa friendlist ko eh hahaha