Dengan berlakunya Undang-Undang Registrasi SIM, pengguna yang sudah ada sekarang diwajibkan untuk mendaftarkan nomor SIM (prabayar dan pascabayar) dengan PTE (Entitas Telekomunikasi Publik) dalam waktu 180 hari (6 bulan). Jika tidak, SIM akan dinonaktifkan.
Jadi, informasi pribadi apa yang dibutuhkan untuk registrasi SIM?
- Nama Lengkap
- Alamat Lengkap
- Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- Nomor Ponsel
- Nomor Seri Kartu SIM
Selain informasi ini, pengguna SIM perlu menyerahkan salinan asli dan sah dari salah satu dokumen berikut dengan foto:
- Surat Izin Mengemudi
- Kartu Identitas Nasional Filipina
- Kartu SSS/GSIS
- Kartu UMID
- Paspor
- Kartu Warga Senior
- NBI Clearance
- Surat Keterangan Kepolisian
- Izin Senjata Api
- Kartu Pemilih
- Kartu TIN
- Kartu PRC
- Kartu IBP
- Kartu OWWA
- Kartu Kantor Pemerintah
- Kartu PWD
- Kartu Sekolah (untuk anak di bawah umur)
Jika Anda adalah pelanggan pascabayar, Anda sudah terdaftar secara otomatis karena informasi pelanggan Anda akan digunakan oleh telco. Globe juga menyerukan percepatan peluncuran penuh Sistem ID Nasional.
Juga mungkin bahwa akun terverifikasi lainnya seperti nomor Maya dan nomor GCash Anda juga dapat dipindahkan oleh operator seluler dan digunakan sebagai informasi registrasi Anda untuk SIM.

Pwede bang gamitin Ang i.d ko kapag mgregister sim Ang kakilala ko gamit Ang i.d ko Kasi Wala syang valid i.d tapos Yung i.d ko nalang Ang ginamit pero simcard nang kakilala ko ?