Sesuai dengan meningkatnya popularitas drone di negara ini, CAAP baru-baru ini merilis sebuah memorandum yang akan mengatur penggunaan Drone, atau yang oleh agensi tersebut dianggap sebagai Kendaraan Pesawat Tanpa Awak (UAV).

Berdasarkan memorandum tersebut, pengguna drone wajib memperoleh salah satu dari tiga sertifikasi yang diperlukan (terlihat di bawah) dari CAAP untuk menerbangkan drone mereka.
• Lisensi awak penerbangan dengan pelatihan instrumen komando.
• Kualifikasi militer yang setara dengan lisensi
• Lisensi pengendali lalu lintas udara.
Seperti halnya itu sudah tidak cukup sulit, memorandum baru juga mewajibkan pengendali UAV untuk memberikan deskripsi rinci mengenai drone kepada CAAP dan kegunaannya.
Selain itu, para penggemar drone juga harus memperoleh nilai lulus pada berbagai ujian yang mengukur keahlian mereka dalam mengoperasikan UAV, serta memiliki "pengalaman minimal lima jam mengoperasikan UAV di luar ruang udara terkendali".
Namun, bahkan setelah mematuhi semua tes, sertifikasi, dan pelatihan tersebut, pengendali UAV tetap harus mematuhi aturan dan peraturan CAAP mengenai tempat di mana mereka dapat menerbangkan drone. Memorandum menyatakan bahwa UAV tidak boleh diterbangkan di atas tempat-tempat yang ramai dan bandara, serta zona larangan terbang seperti Istana Malacanang, rumah Presiden, pangkalan militer, dan kamp pelatihan.
Sesuai dengan keterangan Kapten Beda Badiola, Direktur Jenderal Asisten CAAP, badan tersebut akan tegas dalam menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan drone tanpa izin. Pemilik/operator UAV yang gagal mematuhi memorandum tersebut akan "dikenakan denda antara Php300.000 hingga Php500.000 per penerbangan tanpa izin, tergantung tingkat keparahan pelanggaran."
{Sumber}

Nangangarap pa lang ako makabili nito. May regulasyon na pala. :)